BEI Belum Tetapkan Tanggal Perubahan Aturan Auto Rejection|HOT!NEWS

Posted by

BEI Belum Tetapkan Tanggal Perubahan Aturan Auto Rejection - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) belum mengubah aturan Auto Rejection dari saat ini asimeteris menjadi simetris.



Surat keputusan Direksi BEI nomor Kep-00096/BEI/08-2015 tentang Perubahan Batasan Auto Rejection masih diberlakukan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Hamdi Hassyarbaini , Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (31/08) mengemukakan, pada 25 Agustus 2015 BEI mengubah batasan Auto Rejection dalam ketentuan VI.7.1. dan VI.7.4. Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Perubahan tersebut, demikian Hamdi, dilakukan dengan memperhatikan kondisi perdagangan saham di BEI.

Tujuannya, menciptakan likuiditas pasar dengan tetap menjaga terlaksananya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. “BEI memang wajib dan berwenang untuk mengkaji kembali semua parameter yang ada agar sesuai dengan kondisi pasar. Parameter yang tengah dikaji adalah batasan Auto Rejection,`` ujar Hamdi. Perubahan parameter perdagangan akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

``Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti pemberitaan yang selama ini beredar di berbagai media massa, saya menegaskan bahwa pemberlakuan kembali ketentuan batas harga Auto Rejection secara simetris belum akan diberlakukan pada tanggal 1 September 2016,`` Hamdi menegaskan. Auto Rejection adalah aturan penolakan secara otomatis oleh JATS terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli efek ekuitas (saham) yang dimasukkan ke JATS akibat dilampauinya batasan harga atau jumlah efek yang ditetapkan oleh BEI.

Auto Rejection ditetapkan untuk rentang harga antara Rp50 sampai dengan Rp200 maka batas atas sebesar 35% dan 10% untuk batas bawah. Rentang harga saham antara Rp200 sampai dengan Rp5.000, batas atas Auto Rejection 25% dan batas bawah 10%. Adapun untuk saham yang harga di atas Rp5.000, batas atas 20% dan 10% untuk batas bawah.


xx
FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 21.14

0 komentar:

Posting Komentar

Search (Don't Edit)